Jumat, 27 Desember 2013

Aturan Desain di Indonesia, Jerman dan Latvia

Sebuah negara identik dengan lambang kenegaraan. Lambang kenegaraan memiliki nilai historis dan filosofis yang tinggi bagi negara tersebut. Untuk menghargai nilai filosofis dan historisnya tersebut, konstitusi membuat aturan penggunaan lambang kenegaraan pada kehidupan sehari hari. Aturan yang ada di setiap negara berbeda, berikut saya tulliskan aturan desain di tiga negara yaitu Indonesia, Jerman dan Latvia.


1. Indonesia

Lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila.

Penggunaan lambang negara ini diatur dalam undang undang dasar 1945 pasal 36A tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara wajib digunakan di :
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
b. luar gedung atau kantor
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara.
d. paspor, ijazah dan dokumen resmi lainnya yang diterbitkan pemerintah.
e. uang logam dan uang kertas
f. materai

Setiap orang dilarang untuk :
a. Mencoret,menulisi,menggambari atau merusak Lambang Negara dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran
c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi dan perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
d. Menggunakan Lambang Negara selain untuk keperluan yang diatur dalam undang undang.

Kontroversi yang pernah terjadi terkait Lambang Negara :

Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, MPP) menggunakan Lambang Negara di dalam cap dan kop suratnya, padahal yang boleh menggunakan Lambang Negara sebagai kop surat adalah NOTARIS (karena jabatannya bukan profesi) sesuai yang di atur dalam Pasal 54 UU No.24 th 2009.

Selain masalah di atas, yang paling populer tentu penggunaan lambang Garuda di jersey timnas kita yang sempat heboh di AFF 2011.


2. Jerman

Jerman yang sempat dilanda perpecahan menjadikan negara tersebut sangat sensitif dengan kenangan kenangan perpecahan masa lampau. Di Jerman, penggunaan simbol Nazi akan memicu konflik hebat. Seolah membuka kembali luka lama. Bila terdapat warganya yang menggunakan atribut Nazi bisa dipastikan orang tersebut mungkin tidak akan selamat dari jeratan hukum.

Jerman bahkan mengajukan permintaan kepada seluruh Uni Eropa untuk melarang penggunaan segala atribut Nazi di daratan Eropa.


3. Latvia

Latvia adalah sebuah negara yang berada di Timur Swedia, negara ini mengalami penjajahan yang panjang dari Livonia historis, Jerman Nazi hingga Soviet. Latvia saat ini masih merencanakannya dalam bentuk RUU untuk tidak menggunakan Bendera, Lambang, Lagu Kebangsaan dan Simbol yang bergaya seperti Uni Soviet, Latvia Republik Sosialis Soviet dan Nazi Jerman.


Semoga bermanfaat,

With Love,


Naoo

referensi :
Lambang Negara Indonesia @wikipedia
Lambang Negara Jerman @ wikipedia
Latvia @ wikipedia
penyalahgunaan lambang garuda
aturan penggunaan lambang di Latvia
Share:

0 komentar:

Posting Komentar